Gambar Sampul PPkn  · Pembagian Kekuasaan
PPkn · Pembagian Kekuasaan
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

1

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Selamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan

pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di

sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya

kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang

diberikan Tuhan Yang Maha Esa.

Rasa syukur kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar

adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka

mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami

dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar

secara mandiri dan bekerja sama dengan teman kalian dalam menyelesaikan

tugas-tugas pada buku ini.

Kalian saat ini akan segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang Nilai-

Nilai Pancasila dalam kerangka praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan

pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu

menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan

pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Coba kalian amati gambar 1.1.

BAB

1

Nilai-Nilai Pancasila dalam

Kerangka Praktik Penyelenggaraan

Pemerintahan Negara

Sumber: www.merdeka.com

Gambar 1.1 Jajaran Kabinet Kerja 2014-2019

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

2

Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang

sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur

konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.

Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata

lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.

Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan

menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang

kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan

Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh

setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan

yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga

eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga

Pemerintahan Non-Kementerian.

Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan

Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh

pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah.

A.

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi

kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang-

kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak

maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?

Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan

seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-

tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika

kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk

belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar

atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.

Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh

terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran

3

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di

wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap

tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang

berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari

kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga

mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan,

karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan

kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan

negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya

untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Apa

saja kekuasaan negara

itu? Kekuasaan negara banyak

sekali macamnya. Menurut

John Locke sebagaimana

dikutip oleh Riyanto (2006:

273) bahwa kekuasaan negara

itu dapat dibagi menjadi tiga

macam, yakni sebagai berikut.

a.

Kekuasaan legislatif

,

yaitu kekuasaan

untuk membuat atau

membentuk undang-

undang.

b.

Kekuasaan eksekutif

, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-

undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran

terhadap undang- undang.

c.

Kekuasaan federatif

, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan

luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan

negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).

a.

Kekuasaan legislatif

, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk

undang-undang.

Sumber: www.bintarwicaksono.blogspot.com

Gambar 1.2 Ketua RT/RW mempunyai

kekuasaan atas wilayahnya dengan

melaksanakan sistem keamanan lingkungan

(Siskamling), agar masyarakat tetap aman.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

4

b.

K

ekuasaan eksekutif

, yaitu

kekuasaan untuk melaksanakan

undang-undang.

c.

K

ekuasaan yudikatif

,

yaitu kekuasaan untuk

mempertahankan undang-

undang, termasuk kekuasaan

untuk mengadili setiap

pelanggaran terhadap undang-

undang.

Pendapat yang dikemukakan

oleh Montesquieu merupakan

penyempurnaan dari pendapat

John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam

kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri

sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga

yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan

Trias Politika

.

Tugas Mandiri 1.1

Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf

mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada

teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ....................................

...................................................................................................

Sumber: www.leonardooh.wordpress.com

Gambar 1.3 John Locke adalah tokoh

politik dan Bapak Liberalisme.

5

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan

kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan

dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut

perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan

keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain,

kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu

orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?

Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan

kekuasaan (

separation of powers

) dan pembagian kekuasaan (

divisions of

power

) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama

lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah

dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan

kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga

legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu

sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara

yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam

mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-

bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak

dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian

itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian

ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Sumber: www.yanuarimarwanto.wordpress.com

Gambar 1.4 Indonesia adalah negara yang menganut paham pembagian kekuasaan

(distribution of power).

Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan tugasnya sesuai

dengan kekuasaan bagiannya. Salah satunya fungsinya adalah pengawasan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

6

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia?

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di

dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian

kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan

secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan

menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan

yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan

pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan

pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-

lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat

pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud

adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri

atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ) menjadi

enam kekuasaan negara.

1)

Kekuasaan konstitutif

, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan

menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh

Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam

Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang

mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2)

Kekuasaan eksekutif

, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-

undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini

dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan

menurut Undang-Undang Dasar.”

7

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3)

Kekuasaan legislatif

, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-

undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat

sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan

Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4)

Kekuasaan

yudikatif

atau disebut

kekuasaan kehakiman

yaitu

kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan

hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah

Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam

Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya

dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,

lingkungan

peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,

dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5)

Kekuasaan eksaminatif/inspektif

, yaitu kekuasaan yang

berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan

dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini

dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan

dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan

tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan

Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6)

Kekuasaan moneter

, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan

melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran

sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di

Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara

memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,

tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

8

Pembagian

kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan

daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat,

yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian

kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil

Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota,

pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota

(Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/

kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian

kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan

antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan

Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,

kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur

dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian

kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara

pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi

dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah

berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan

oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan

pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan

dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi

dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi

dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan

wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi

dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan

pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan

politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter

9

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah

menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang

oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Tugas Kelompok 1.1

Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara

yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-

undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

No

Nama Lembaga Negara

Dasar Hukum

Tugas dan Wewenang

1.

Majelis

Permusyawaratan

Rakyat

2.

Dewan Perwakilan

Rakyat

3.

Dewan Perwakilan

Daerah

4.

Presiden

5.

Mahkamah Agung

6.

Mahkamah Konstitusi