Halaman
1
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Selamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan
pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di
sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya
kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang
diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
Rasa syukur kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar
adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka
mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami
dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar
secara mandiri dan bekerja sama dengan teman kalian dalam menyelesaikan
tugas-tugas pada buku ini.
Kalian saat ini akan segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang Nilai-
Nilai Pancasila dalam kerangka praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu
menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Coba kalian amati gambar 1.1.
BAB
1
Nilai-Nilai Pancasila dalam
Kerangka Praktik Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara
Sumber: www.merdeka.com
Gambar 1.1 Jajaran Kabinet Kerja 2014-2019
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
2
Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang
sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur
konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata
lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.
Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan
menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang
kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh
setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan
yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga
eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian.
Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi
kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang-
kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak
maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan
seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-
tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika
kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk
belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar
atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran
3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di
wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap
tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang
berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari
kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga
mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan,
karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan
kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan
negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa
saja kekuasaan negara
itu? Kekuasaan negara banyak
sekali macamnya. Menurut
John Locke sebagaimana
dikutip oleh Riyanto (2006:
273) bahwa kekuasaan negara
itu dapat dibagi menjadi tiga
macam, yakni sebagai berikut.
a.
Kekuasaan legislatif
,
yaitu kekuasaan
untuk membuat atau
membentuk undang-
undang.
b.
Kekuasaan eksekutif
, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-
undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang- undang.
c.
Kekuasaan federatif
, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan
luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a.
Kekuasaan legislatif
, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang.
Sumber: www.bintarwicaksono.blogspot.com
Gambar 1.2 Ketua RT/RW mempunyai
kekuasaan atas wilayahnya dengan
melaksanakan sistem keamanan lingkungan
(Siskamling), agar masyarakat tetap aman.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
4
b.
K
ekuasaan eksekutif
, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
c.
K
ekuasaan yudikatif
,
yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-
undang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-
undang.
Pendapat yang dikemukakan
oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan dari pendapat
John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam
kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri
sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan
Trias Politika
.
Tugas Mandiri 1.1
Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf
mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada
teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ....................................
...................................................................................................
Sumber: www.leonardooh.wordpress.com
Gambar 1.3 John Locke adalah tokoh
politik dan Bapak Liberalisme.
5
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan
kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan
dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut
perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan
keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain,
kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu
orang saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan
kekuasaan (
separation of powers
) dan pembagian kekuasaan (
divisions of
power
) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama
lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan
kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu
sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara
yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam
mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-
bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak
dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian
itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian
ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Sumber: www.yanuarimarwanto.wordpress.com
Gambar 1.4 Indonesia adalah negara yang menganut paham pembagian kekuasaan
(distribution of power).
Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan tugasnya sesuai
dengan kekuasaan bagiannya. Salah satunya fungsinya adalah pengawasan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
6
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia?
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian
kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan
secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan
menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan
pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-
lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud
adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ) menjadi
enam kekuasaan negara.
1)
Kekuasaan konstitutif
, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2)
Kekuasaan eksekutif
, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-
undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini
dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.”
7
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3)
Kekuasaan legislatif
, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-
undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4)
Kekuasaan
yudikatif
atau disebut
kekuasaan kehakiman
yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5)
Kekuasaan eksaminatif/inspektif
, yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6)
Kekuasaan moneter
, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
8
Pembagian
kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan
daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat,
yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian
kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil
Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota,
pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota
(Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/
kota.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan
antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah
berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan
oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan
dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi
dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi
dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan
wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi
dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter
9
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Tugas Kelompok 1.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara
yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-
undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.
No
Nama Lembaga Negara
Dasar Hukum
Tugas dan Wewenang
1.
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
2.
Dewan Perwakilan
Rakyat
3.
Dewan Perwakilan
Daerah
4.
Presiden
5.
Mahkamah Agung
6.
Mahkamah Konstitusi